Nekat Parkir Liar di Kota Bandung, Siap-siap Diderek Dishub, Ini Tarif Dendanya

BANDUNG – Melihat banyaknya permasalahan parkir liar yang ada di Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengeluarkan Bandung Mobile Derek (Bandrek) untuk menindak pengendara yang nekat parkir sembarangan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan bahwa pihaknya memiliki beberapa opsi penindakan jika ada kendaraan yang kedapatan parkir liar. Kata dia, seperti penggembokan roda kendaraan, penempelan stiker bagi pelanggar, dan operasi cabut pentil bagi pelanggar.

“Tapi itu tidak memberikan efek jera, maka kami dari Dinas Perhubungan membuat inovasi salah satunya tentang penderekan. Mobil derek yang kami buat itu kami buat sebagai antisipasi takut ada kerusakan pada mobil yang diderek,” ujar Asep, Kamis (30/12).

Asep menjelaskan, bagi kendaraan yang diderek nantinya akan diberikan stiker dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

“Untuk prosedur pengambilan kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi Simdek, yang memuat informasi mekanisme pengambilan hingga mekanisme pembayaran,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 3 tahun 2020, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya boleh diangkut dan dipindahkan oleh Dishub Kota Bandung.

Dalam pasal 53 A disebutkan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditertibkan wajib membayar biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor dengan derek.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan denda jika kendaraan menginap di tempat penampungan tindakan yang berada di Terminal Leuwipanjang.

Merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 49, 50 dan 52, rincian denda yang diberikan bagi para pelanggar ialah, Kendaraan roda dua/tiga dikenakan biaya Rp245.000 untuk satu kali tindakan pemindahan serta dikenakan biaya menginap Rp136.000 per hari.

“Kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp525.000 untuk satu kali tindakan pemindahan serta dikenakan biaya menginap Rp304.000 per hari,” kata Asep.

“Kendaraan roda lebih dari empat dikenakan biaya Rp1.050.000 untuk satu kali tindakan pemindahan serta dikenakan biaya menginap Rp424.000 per hari,” pungkasnya.* (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan