Selama 2021, Pencapaian Kinerja Kejari Kabupaten Bandung Cukup Memuaskan

BALEENDAHKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mencatatkan capaian kinerja yang cukup memuaskan selama tahun 2021. Ditemui di kantornya, Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko memaparkan capaian kinerja tersebut diawali dari Bidang Inteligen, Bidang Pidum (Pidana Umum), Bidang Pidsus (Pidana Khusus), Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Di bidang Intelegen, Sunarko menyebut ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan, Pengawasan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat, Kegiatan Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Penyuluhan Program Jaksa Menyapa.

Sementara di Bidang Seksi Tindak Pidana Umum, beberapa target capaian yang diraih selama 2021 diantaranya Perkara Narkotika meliputi Pratut 184 perkara, Penuntutan 220 perkara, Eksekusi 131 perkara. Perkara penting ada 1 perkara, Diversi 1 perkara, Perkara anak diantaranya pratut 4 perkara, penuntutan 2 perkara, eksekusi 1 perkara. Sementara E-tilang ada sebanyak 36.045 berkas.

“Bagi perkara yang belum eksekusi itu bukan berarti sudah berhenti, tetapi perkaranya masih terus dilanjutkan ke tahun depan,” ujar Sunarko di ruang kerjanya, Baleendah, Rabu (29/12).

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 1 dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, penyidikan terhadap 2 dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun sewa provinsi Jawa Barat V tahun anggaran 2018 dan pembangunan rumah susun sewa Provinsi Jawa Barat lV tahun anggaran 2018.

“Untuk pra penuntutan sudah dilakukan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun sewa Provinsi Jawa Barat V dan VI tahun anggaran 2018, namun tersangkanya belum ditetapkan,” terangnya.

Sementara itu, untuk penuntutan (pidana korupsi) di Bidang Tindak Pidana Khusus, ada sebanyak 5 perkara, sedangkan penuntutan pidana khusus lainnya (pajak) ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini, kata Sunarko, sudah ada dua orang terpidana yang dieksekusi dalam perkara pidana korupsi, yang satu sudah dieksekusi pada November 2021, sementara satu lagi masih belum tertangkap (DPO). Untuk eksekusi tindak pidana khusus lainnya (pajak) juga ada dua orang terpidana, yakni satu sudah eksekusi pada Januari 2021, sedangkan satu lagi belum dieksekusi karena menurut keterangan Dirjen Imigrasi, terpidana berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan