Tanggapi Demo Buruh, Kang Emil Tegaskan Kenaikan Upah Hanya Untuk Buruh Yang Lebih Dari Satu Tahun

BANDUNG – Setelah melakukan aksi berjam-jam di depan Gedung Sate, akhirnya sejumlah perwakilan elemen buruh dipanggil untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima perwakilan buruh selama tiga kali, termasuk yang hari ini, Selasa (28/12).

“Jawa Barat tetap taat pada PP (peraturan pemerintah) 36 terkait pengupahan. Jadi saya tidak akan mengkoreksi apa yang sudah ditandatangani,” tegas Emil di Gedung Sate Bandung.

Pihaknya menilai bahwa Gubernur di luar Jakarta tidak ada kewenangan untuk mengkoreksi PP 36 2021 tentang pengupahan.

“Karena tugas Gubernur di luar jakarta, karena suka dibanding-bandingkan, itu tidak ada kewenangan untuk mengkoreksi. Kalau jakarta itu ada kewenangan, karena tidak punya Wali Kota Bupati kan, jadi gimana Gubernur,” ucapnya.

“Nah bagi Gubernur di luar jakarta, itu kewenangannya hanya seperti kantor pos, menstempel aja, mengirim, menetapkan, atau tidak menetapkan. Jadi tidak ada kewenangan mengkoreksi kalau surat dari bupati walikotanya tidak mengalami perubahan,” tambahnya.

Emil menjelaskan bahwa sampai saat ini Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat sudah 100 persen sesuai dengan apa yang ada di PP No 36 tahun 2021.

Namun, pihaknya mengungkapkan bahwa PP 36 tahun 2021 tersebut digunakan untuk mengurus 5 persen buruh yang baru masuk menjadi karyawan baru.

“Sementara 95 persennya yg diatas satu tahun, itu bisa kita inovasikan. Jadi di Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sebagai angkatan kerja baru, itu sesuai aturan PP 36. Jadi di Jawa Barat tidak akan melanggar aturan di atas yah,” tegasnya.

“Tapi bagi yg diatas satu tahun, itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, rentannya ada kenaikan, dari 3,27 persen sampai 5 persen,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa sudah menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kata dia, surat tersebut juga menyertakan mengikuti upah buruh-buruh yang lewat satu tahun.

“Sehingga jawabannya kalau ditanya, ada kenaikan, ada. Mayoritas untuk buruh yang diatas satu tahun sampai 5 persen. Dengan rentan dari 3,27 persen. Tapi bagi buruh yang baru masuk kurang dari 1 tahun, kita mengikuti arahan pemerintah pusat di PP 36 yang sudah saya tanda tangani,” kata Emil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan