Tanggapi Demo Buruh, Kang Emil Tegaskan Kenaikan Upah Hanya Untuk Buruh Yang Lebih Dari Satu Tahun

“Jadi ada dua perlakuan upah, upah yang kurang satu tahun, dan upah yang setelah satu tahun,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa aksi yang dilakukan buruh kali ini adalah menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

“Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Revisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan,” ujar Jinto saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (28/12).

Pihaknya menjelaskan bahwa daerah lain, yakni Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (kepgub) yang diputuskan beberapa waktu lalu.

“Kan Gubernur DKI (Jakarta), Pak Anies, sudah melakukan revisi, dan bahkan Kepgub nya sudah beredar,” katanya.

Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.

“Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen,” tegasnya.

Dengan itu, Jinto menambahkan bahwa sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.

“Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa,” pungkasnya.* (mg2/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan