BANDUNG – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung.
Dari pantauan Jabar ekspres di lokasi, persidangan masih dilangsungkan secara tertutup dan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali menyebutkan bahwa saksi yang hadir berjumlah 6 orang.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari Bidan dan dokter yang membantu santriwati melahirkan, serta kerabat dari terdakwa dan korban.
“Sidang hari ini yang ke- 10 perkara Herry Wirawan. Kami menghadirkan 6 orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Selain itu, lanjut Dodi, sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikarenakan berhalangan hadir.
“Bapak Kajati (Asep N Mulyana) berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kejati Jabar,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai kerabat dari HW yang akan dilakukan pemeriksaan di persidangan, Dodi menjelaskan bahwa saksi yang didatangkan bukan dari pengurus yayasan.
“Ada 3 orang (saksi), itu ada adik dan kakak terdakwa (HW),” pungkasnya.
(Mg4/wan).
BANDUNG – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung.
Dari pantauan Jabar ekspres di lokasi, persidangan masih dilangsungkan secara tertutup dan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali menyebutkan bahwa saksi yang hadir berjumlah 6 orang.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari Bidan dan dokter yang membantu santriwati melahirkan, serta kerabat dari terdakwa dan korban.
“Sidang hari ini yang ke- 10 perkara Herry Wirawan. Kami menghadirkan 6 orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bandung.