Pembunuhan Balita di Demak, LPSK: Orang Tua Korban Berhak Dapat Pendampingan

JAKARTA – Terbongkarnya pembunuhan balita di Demak, jawa Tengah, mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengutuk aksi para pelaku pembunuhan balita tersebut.

LPSK juga siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan itu.  Yakni pendampingan terhadap ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan anak tidak sepatutnya jadi sasaran permasalahan orang dewasa.

“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” ucap Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/12).

Dia menyebut bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.

“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.

Selain itu, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan sang anak.

Ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak. Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.

Sebelumnya, pembunuhan balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW dilakukan oleh empat orang pria asal Demak. Para pelaku yang berinisial KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24), pada 20 Desember 2021 mengeroyok ayah korban dan membawa kabur balita itu menggunakan mobil.

Korban yang menangis dan berteriak sepanjang jalan membuat MS alias D membunuh RDW.

Jasad balita itu ditemukan oleh warga di semak-semak, di pinggir Jalan Raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12) lalu. (ant/fat/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan