Polda Jabar Berhasil Bekuk Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat (Jabar) berhasil membekuk sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya akan di kirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dari hasil pengungkapan sindikat peredaran narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SAN dan PRW.

Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Peta Nomor 106, Kota Bandung dan Hotel AM kamar 505 di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Hasil pengungkapan tersebut kita mendapat beberapa barang bukti dan mendapatkan tersangka berikutnya di Banten di sebuah Hotel,” ucapnya di Mapolda Jabar, Jumat (24/12).

Erdi juga menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 25.833 gram sabu, dan 30.000 butir ekstasi.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 25 bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh cina dengan berat sebanyak 25.833 gram, dam di dalam koper warna hitam, 30.000 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan 3 buah handphone,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan tersangka berinisial AN di Bandung yang menyimpan sabu sebanyak 4,7 gram.

Dari sana, pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap temuan yang sama.

“Dari pengungkapan (kasus AN), kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SAN serta PRW di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kg narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Erdi menuturkan barang bukti tersebut didapat oleh para pelaku dari pengedar yang ada di daerah Pekanbaru yang nantinya akan di edarkan di Kota Surabaya.

“Pada saat penangkapan barang bukti sudah kami pantau dan adanya barang lain bersamaan dengan barang ini hendak didistribusikan,” imbuhnya.

Pihaknya menetapkan kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang RI tahun 35 nomor 29 ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan