JAKARTA – Petugas gabungan menemukan bus ilegal saat melakukan pemeriksaan kelaikan jalan di “ramp check” Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Bus tersebut ilegal karena tidak memiliki izin angkut penumpang di terminal sebagai bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dan secara surat izin peruntukannya hanya untuk pariwisata,” kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni di Jakarta, Kamis (23/12).
Yulza mengatakan dalam pemeriksaan “ramp check” ini melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan TNI-Polri.
“Per harinya itu kita dapat lakukan pemeriksaan “ramp check” sampai 20 bus. Rata-rata per hari ada lima-tujuh bus yang kita beri teguran karena tidak laik jalan,” ujar Yulza Ramadhoni saat diwawancarai.
Yulza menambahkan temuan bus tidak laik jalan itu kemudian disampaikan ke pihak Perusahaan Otobus (PO) untuk diminta membenahi bus mereka apabila ingin dapat beroperasi saat momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
“Bus AKAP yang tidak laik jalan karena tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR), lampu tidak berfungsi yang termasuk aspek keselamatan dalam operasional mengangkut penumpang,” imbuh Yulza.
Yulza mengatakan apabila setelah diberi teguran pihak PO membenahi armada mereka maka bus kembali diperbolehkan beroperasi.
“Selama momen Natal dan Tahun Baru ini kita setiap harinya melakukan ramp check. Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan kepada awak bus, untuk memastikan mereka sehat ketika bertugas,” pungkas Yulza. (Antara)