Peredaran Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Berhasil Digagalkan Polri

JAKARTA – Peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka dan menyita 240 Kg sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

“Ditangkap satu kapal nelayan di perairan pesisir Ulim, Aceh dekat Pulau Penang, Malaysia, diduga baru menjemput narkoba dari Malaysia,” ujar Brigjen Pol Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12).

Krisno menambahkan penangkapan tersangka kasus peredaran narkoba Indonesia-Malaysia tersebut yang berlangsung 16 dan 17 Desember itu, diketahui dalam kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut terdapat tiga orang, yakni FR selaku nahkoda, SJ selaku pengendali transporter dan gudang, serta HB selaku transporter. Ketiganya lalu ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

Krisno juga menyebut puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini diduga hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.

Dari tersangka SJ, terhubung dengan satu orang pelaku berinisial SF alias H yang masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO SF alias H ini diduga sebagai pengendali, warga negara Indonesia tapi tinggal di Malaysia,” kata Krisno.

Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas. Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Krisno menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba bersama polda jajaran, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sandi operasi Baruna 2021. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan