BANDUNG – Yudi Kurnia, kuasa hukum dari belasan korban yang diperkosa Herry Wirawan, mempertanyakan soal tuntutan hukuman mati yang tak muncul dalam dakwaan.
Yudi Kurnia sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim, bahwa pelaku Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati.
Namun ternyata, dia mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak terdapat dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Jadi korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kedua, sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu,” kata Yudi.
“Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Jalan. L.L RE. Martadinata Kota Bandung, Selasa (21/12).
Bahkan menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, perubahan kesatu disebutkan ancaman 15 tahun penjara kepada pelaku (HW).
Selain itu, lanjut Yudi, pada pasal 81 ayat 3 terdapat pemberatan sepertiga hukuman disebabkan pelaku adalah guru sehingga menjadi 20 tahun.
“Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun,” jelasnya.
Dia menambahkan, maka JPU seharusnya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati kepada pelaku.
“Harusnya diterapkan dulu tuntutan undang-undang perubahan keduanya karena disitu mengatur kebiri, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati,” ujarnya.
“Dan mudah mudahan dalam tuntutan harus diterapkan undang undang perubahan kedua,” harapnya.
Sementara itu, Yudi juga menuturkan bahwa kondisi korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.
Akan tetapi, saat kasus tersebut sempat muncul kembali, para korban sempat mengalami penurunan kondisi mental.
“Alhmdulillah kalau dari korban mentalnya sudah berangsur pulih, kalau awal awal mereka kasihan nangis histeris trauma,” paparnya.
“Pada saat beritanya mencuat dari media mulai viral anak anak mulai down. Sekarang baik lagi anak-anak ada pendampingan dari dari P2TP2A Kabupaten Garut,” tuturnya. (Mg4)