CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memastikan untuk menerapkan aturan PPKM pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada saat Nataru akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang perayaan natal dan tahun baru serta aturan Inmendagri nomor 67 tentang PPKM Level 2.
“Ini kondisikan bagaimana menghadapi natal dan tahun baru dengan tujuan jangan sampai gelombang ketiga ataupun varian terbaru masuk ke Kota Cimahi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Senin (20/12).
“Kita adakan kegiatan-kegiatan seperti itu tapi kita tetap mengantisipasi kalau kita melibatkan TNI/POLRI dalam rangka perayaan natal dan tahun baru,” lanjutnya.
Soal penyekatan, Ngatiyana mengatakan akan dilakukan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes).
“Kami akan melakukan penyekatan-penyekatan dengan tidak ketat, dimohonkan untuk menggunakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.
“Kita akan mendirikan posko di Alun-alun dan rest area Cibeber sudah mendirikan posko,” jelasnya.
Ngatiyana berharap, tidak ada masyarakat yang berkerumun atau pendatang dari luar Kota Cimahi agar tidak menimbulkan kasus Covid-19 gelombang ketiga.
“Jangan sampai ada kerumunan atau pendatang dari luar daerah sehingga terjadi penularan dan gelombang ketiga nantinya. Kita harapkan semua dilakukan, dan semua dilaksanakan,” pungkasnya. (mg3)