DLH Jabar Lakukan Proper, Penilaian Tingkat Kepatuhan Industri dalam Mengelola Limbah

Petugas dari DLH Jabar sedang melakukan pengukuran tingkat pencemaran di anak sungai Citarum. Foto Ilustrasi dok Jabarekspres
Petugas dari DLH Jabar sedang melakukan pengukuran tingkat pencemaran di anak sungai Citarum. Foto Ilustrasi dok Jabarekspres
0 Komentar

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH Jabar) tengah mealkasanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan atau Proper maupun Properda.

Kepala Seksi Pembinaan DLH Jabar Edi Mulyana mengatakan, kegiatan penilaian peringkat ini dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Nantinya setiap kabupaten/Kota akan memiliki indikator penilaian atau capaian dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:Serangan Siber ke Portal Pemerintahan pada 2021 Capai 1,3 MiliarDiskominfo Kota Bandung Bentuk Tim CSIRT untuk Lindung Keamanan Data dari Serangan Siber

Untuk penilaian Proper sendiri akan memulai dari susur sungai Citarum. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana progres program Citarum Harus. Khususnya tingkat kepatuhan perusahaan dan industri.

Sejauh ini, bersama Satgas Citarum akan terus menjalankan program pembinaan penegakan hukum khusus industri yang ada di bantaran Sungai Citarum.

‘’Kita sudah menargetkan tiap tahun itu ada 300 industri kita bina. Jadi kita ikuti menurut prosedur dokumen lingkungan guna mengingatkan pelaku industri agar turut menjaga lingkungan,” tuturnya.

Edi mencontohkan, seperti PT Gistex yang saat itu terlibat susur sungai, mereka mengikuti Proper dari pemerintah pusat dan juga Properda.

Untuk penegakan hukum, pihaknya selalu akan mengadakan sidak dengan menindaklanjuti pengaduan. Sidak dilakukan bersama Satgas Citarum dan pihak kabupaten kota.

Untuk diketahui, Sungai Citarum terbentang 297 Km dari Situ Cisanti Kabupaten Bandung hingga Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Sungai Citarum sendiri melintasi 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan total jumlah penduduk sebanyak 18 juta jiwa.

Baca Juga:Produk Dalam Negeri Akan Menerapkan Sertifikasi TKDN untuk Kalangan IndustriPartai Golkar Punya Modal Kuat Usung Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024, Begini Kata Pengamat Poltik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagai upaya percepatan pemulihan Citarum.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut disusunlah Dokumen Rencana Aksi Penanganan DAS Citarum 2019-2025.

Dalam dokumen tersebut tersurat 12 program strategis penanganan Citarum yaitu penanganan lahan kritis, penanganan limbah industri, penanganan limbah peternakan, penanganan air limbah domestik, pengelolaan sampah, pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya air dan pariwisata, penanganan keramba jaring apung, penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat serta riset dan pengembangan. (red)

0 Komentar