Nia Ramadhani Ungkap Alasannya Konsumsi Sabu-sabu

Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
0 Komentar

JAKARTA – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengungkap alasannya mengonsumsi sabu-sabu.

Nia Ramadhani mengungkap itu saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).

Nia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak April 2021.

Dia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsinya karena dirinya merasa terpuruk, setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Artis berusia 31 tahun itu mengaku merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

Baca Juga:180.000 Pegawai Pemerintah Pusat Akan Dipindahkan ke Ibu Kota BaruGuna Membentuk Herd Immunity, BIN Genjot Vaksinasi di Lima Kabupaten di Jawa Barat

“April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali. Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya,” kata Nia di persidangan, Kamis (16/12).

Nia mengaku saat menceritakan kesedihan yang dirasakannya kepada koleganya, jawaban yang diperoleh bertolak belakang dari harapannya. Nia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

“Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, ‘Nia enggak patut untuk sedih’,” ungkapnya.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia Ramadhani teringat dengan ungkapan koleganya sesama selebritas pada 2006 yang menyebutkan bahwa sabu-sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

“Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy,” ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya Zen Vivanto, didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga:Tujuh Guru di KBB Lakukan Pengambilan Video Perdana untuk TVUPIVirus Omicron Masuk Indonesia, Kasus Pertama Serang Pekerja Wisma Atlet

Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di dalam sidang.

“Memperingatkan kepada saudara beritga agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya,” katanya.

Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya.

Sebab, ketiga terdakwa dalam satu perkara yang sama. (antara/jpnn)

0 Komentar