Lewat Isbat Massal, Puluhan Pasangan di Kota Bogor Kantongi Buku Nikah Resmi

BOGORPemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama setempat menetapkan 43 pasangan nikah tidak tercatat mengantongi buku nikah resmi yang dihasilkan melalui isbat massal.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu, mengatakan melalui isbat nikah massal ini pernikahan mereka difasilitasi agar bisa dicatatkan sah secara negara sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah.

“Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara,” ujar Bima Arya.

Dia menyampaikan dengan legalitas yang dimiliki para pasangan tersebut, akan berhak menerima bantuan sosial, pendidikan, program kesehatan dan lainnya.

Bima Arya telah menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta Kelahiran kepada 43 pasangan dalam program Isbat Nikah Massal batch 3 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu (11/12).

“Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara,” terangnya.

Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lain dengan dukungan alokasi dana.

Sekretaris KWB Anita Primasari Mongan mengatakan ada 53 pendaftar isbat nikah massal dan dari jumlah itu hanya 43 pasangan berhasil mengikuti sidang isbat, sementara 10 pasangan sisanya tidak lolos karena berbagai alasan, mulai dari tidak hadir, tidak ada wali nikah atau tidak mempunyai surat cerai.

“Ini kami gelar setiap tahun dan semuanya gratis. Setiap tahun kami baru bisa mengalokasikan anggaran untuk 50 peserta, namun dari jumlah pendaftar tidak semua peserta lolos verifikasi,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor ini menjelaskan untuk melaksanakan isbat satu pasangan membutuhkan alokasi dana sekitar Rp370 ribu untuk mencatatkan sidangnya saja dan ditambah administrasi lain.

Anisa pun mengungkapkan banyak warga Kota Bogor yang masih belum mendaftarkan pernikahannya karena terkendala ekonomi, ada yang belum paham meresmikan pernikahannya, bahkan belum meresmikan karena pernikahannya tidak direstui keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan