BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama setempat menetapkan 43 pasangan nikah tidak tercatat mengantongi buku nikah resmi yang dihasilkan melalui isbat massal.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu, mengatakan melalui isbat nikah massal ini pernikahan mereka difasilitasi agar bisa dicatatkan sah secara negara sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah.
“Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara,” ujar Bima Arya.
Dia menyampaikan dengan legalitas yang dimiliki para pasangan tersebut, akan berhak menerima bantuan sosial, pendidikan, program kesehatan dan lainnya.
Bima Arya telah menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta Kelahiran kepada 43 pasangan dalam program Isbat Nikah Massal batch 3 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu (11/12).
“Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara,” terangnya.
Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lain dengan dukungan alokasi dana.