JAKARTA – Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah saat libur Nataru (natal dan tahun baru). Namun bukan berarti semasa liburan tidak ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, kendati tidak ada kebijakan PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum pada waktu libur nataru.
“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat untuk libur nataru, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny.
Menkominfo membeberkan, beberapa aturan pengetatan yaitu: pertama, selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alas an medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara untuk ana-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.
Kedua, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Ketiga, untuk pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.