Baleg DPR RI Agendakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan RUU TPKS

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan Baleg akan menggelar Rapat Pleno pada Rabu untuk pengambilan keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.

Pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

“Kami sudah bersepakat untuk pleno Rapat Pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Tadi pagi Baleg sudah menggelar Rapat Panja terakhir untuk penyempurnaan draf,” kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/12).

Ia berharap pendapat fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno Baleg memberikan “angin positif” bagi RUU TPKS karena berbagai isu dan narasi negatif terkait dengan RUU tersebut sudah diantisipasi dengan rumusan yang berpihak pada korban.

Menurut dia, rumusan draf RUU TPKS juga memberikan posisi hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan untuk melindungi korban.

“Tentu nanti akan diambil keputusan, mayoritas akan menentukan bagaimana kelanjutan dari RUU TPKS ini,” ucapnya.

Willy meyakini RUU TPKS akan disetujui Baleg menjadi usul inisiatif DPR karena beberapa pendapat fraksi-fraksi sudah diakomodasi dalam RUU tersebut.

Terkait dengan eksploitasi seksual, misalnya, yang dilakukan korporasi yang diberikan sanksi pidana karena selama ini aturan mengenai hal itu masih dianggap sumir.

“Selama ini klausul korporasi berdiri sendiri. Namun, kami masukkan dalam tindak eksploitasi seksual. Kami konsultasikan dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan, jadi selama ini ditakuti karena karyawan yang melakukan (tindak kekerasan seksual) namun perusahaan yang kena,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa RUU TPKS memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkret adalah korban bisa langsung menjadi saksi.

Selain itu, menurut dia, RUU tersebut memberikan aturan bagaimana memberikan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual dengan dibuat bab khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menindak segala jenis kekerasan seksual. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan