Komisi Informasi Jabar Nilai Laporan Keuangan DPD Golkar Transparan

BANDUNG – Komisi Informasi (KI) Jabar menilai transparan mengenai laporan keuangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat (Jabar) tahun 2021. Akibatnya, KI Jabar memberikan anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi partai berlambang pohon beringin itu.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil kepada Plt Ketua Golkar Jabar, Ace Hasan Sadzily di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/12).

Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini meminta seluruh instansi pemerintahan baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi publik yang menerima anggaran dari negara termasuk partai politik (parpol), agar terbuka kepada masyarakat dalam memberikan laporan. Sebab hal tersebut menurut Kang Emil, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Uang rakyat kembali ke rakyat maka siapapun institusi yang menerima uang rakyat itu harus mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui keterbukaan informasi,” ujar Kang Emil.

“Ada BUMD, ada institusi publik lain yang menerima anggaran dari masyarakat dari rakyat. Termasuk organisasi yang mendapatkan hibah, jangan menganggap sudah terima hibah terus selesai.

Uangnya kemana, menjadi apa, masyarakat perlu tahu penggunaannya seperti apa,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Kang Emil menekankan, keterbukaan informasi yang dimaksud bukan sekadar persoalan uang saja, tetapi juga sisi kebijakan serta program yang akan dan sudah dijalankan.

Terpisah, Bendahara DPD Golkar Jabar Djoko Roespinoedji mengakui, jika KI Jabar menilai terbuka untuk publik laporan keuangan DPD Golkar Jabar selama ini.

“Ketika kami memberikan laporan, semuanya ada di website, masyarakat luas juga bisa melihatnya. Sehingga wajar kami disebutkan pertama di hadapan Pak Gubernur sebagai partai politik yang memiliki keterbukaan publik. Melaporkan segala kegiatannya termasuk laporan keuangan,” kata Djoko melalui telepon selulernya.

Diketahui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jabar tahun 2021 diselenggarakan Komisi Informasi Jabar, diberikan kepada perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar, badan publik vertikal, pemda kab/kota, dan partai politik. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan