Pedagang Mainan yang Lakukan Pencabulan Ditetapkan jadi Tersangka

SOREANG – Belum lama ini dihebohkan seorang pedagang mainan di wilayah Kecamatan Rancaekek melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berusia tujuh tahun.

Saat ini, pelaku yang berinisial S, 38, berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, saat di konfirmasi, Rabu (1/12).

“Sekarang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolresta Bandung sejak Selasa (30/11) kemarin. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bimantoro.

Bimantoro mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pedagang mainan itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak satu kali. Setelah dilakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebanyak Rp5 ribu rupiah terhadap korban.

“Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan November 2021 lalu. Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu rupiah, setelah melakukan perbuatannya, korban diberikan uang oleh tersangka,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka sudah berkeluarga, memiliki anak dan istri. Namun, kata dia, untuk motifnya pihaknya masih melakukan pendalaman.

Berdasarkan keterangan tersangka dan juga saksi, dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai penjual mainan di sekitaran lingkungan rumah korban. Tetapi, tersangka dan korban tinggal di satu kecamatan namun beda desa.

“Melakukannya itu di daerah Rancaekek, korban ini tidak ada siapa-siapa pada saat itu, dalam situasi sendiri tidak ada pengawasan akhirnya korban diajak oleh pelaku ke tempat sepi, kemudian tersangka nekat melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bimantoro menerangkan, kondisi korban saat ini dalam pengawasan orang tua. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh psikolog anak, untuk mengetahui kondisi psikis korban. Sementara secara fisik luar korban dalam keadaan baik-baik saja.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Untuk tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 terkait undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan