JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan enam fokus pemerintah dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan fokus pertama adalah pengendalian Covid-19.
“Kita akan fokus pada enam kebijakan utama. Pertama melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara “Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022” yang dihadiri para Menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat negara terkait lain.
“Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu dan rentan,” tambah Presiden.
Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Keempat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan adaptasi teknolog dan kelima penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.
“Keenam melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan ‘zero-based budgeting’ agar belanja lebih efisien,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi mengingatkan agar pada 2022 para menteri dan kepala daerah harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid-19 yang masih membayangi dunia dan Indonesia.
“Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program,” ungkap Presiden.
Karena menghadapi ketidakpastian tahun 2022, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa APBN tahun 2022 dirancang dan akan dilaksanakan secara responsif, antisipatif, dan fleksibel.
“Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” tambah Presiden.
Presiden Jokowi menyebut APBN 2022 memiliki peran sentral.
“Sebagai Presidensi G20, kita harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama pengurangan dalam emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. Kita harus menunjukkan aksi nyata pada ‘green and sustainble economy’,” tegas Presiden.
APBN 2022 resmi menjadi Undang-undang yang diundangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Dalam UU Nomor 6/2021 disebutkan postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun.
Defisit anggaran mencapai Rp868 triliun atau 4,85 persen pendapatan domestik bruto (PDB) sementara defisit APBN ditargetkan sebesar 4,85 persen dari PDB.