Presiden Teken Perpres Paten Obat Covid-19 Remdesivir

Pada pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual netto obat Remdesivir. Dan di pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun. Serta dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan