Sebesar Rp15 Miliar, Kerugian Negara Akibat Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI

Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021) terkait pengumuman dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021) terkait pengumuman dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
0 Komentar

“Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat “aanwijzing” karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya,” tuturnnya.

KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

“Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP,” kata Alex.

Baca Juga:Skuad Timnas U-18 Masih Kurang Percaya Diri, Ini AlasannyaDikalahkan Manchester City, Pelatih PSG Akui Kesulitan, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

0 Komentar