“Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di rumah kontarakan temannya yang berada di Kecamatan Majalaya,” tambahnya.
Dari hasil otopsi, ungkap Hendra, ditemukan luka-luka di wajah dan kepala berupa luka terbuka akibat hantaman benda tumpul, selain itu terdapat juga luka di hidung dan mulut.
“Korban juga ditemukan luka patah tulang di kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian mulut dan hidung,” paparnya.
Baca Juga:Polisi Akan Selidiki Sumber dan Jenis Peluru Nyasar yang Menembus Bocah 10 TahunHari Guru Nasional, Ngatiyana Ingatkan Perjuangan Para Guru dan Kabarkan Pemberian Insentif
Hendra pun menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, 338 JO Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yul/yan)
