Permendikbudristek Nomor 30 Harus Direvisi, Ini Alasannya

JAKARTA – Anggota MPR Andi Akmal Pasluddin menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus direvisi atau dicabut. Alasannya, peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra karena tak sesuai dengan norma.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu direvisi atau dicabut,” ujarnya, dikutip Rabu (24/11).

Menurutnya, peraturan tersebut secara tak langsung mengampanyekan kebebasan seks dengan dalih “suka sama suka”.

Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas. Peraturan tersebut juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT.

Untuk itu dirinya tegas menolak Permendikbudristek tersebut.

“Penolakan ini harus disuarakan. Aspirasi dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar,” tambahnya.

Anggota MPR Almuzzammil Yusuf mengamini hal ini. Politisi PKS ini menyatakan, pihaknya perang terhadap kekerasan seksual. Namun jangan sampai peraturan yang ada malah ditumpangi penumpang gelap dengan frasa “tanpa persetujuan korban”.

Frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas. Masalah ini dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi. Namun, menteri terkait masih belum merevisi peraturan tersebut meski banyak keberatan dari masyarakat.

Almuzzammil menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu.

Diceritakan di salah satu negara Barat bagaimana orangtua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah. “Sangat memprihatinkan”, tuturnya. (khf/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan