Kemensos Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang, Harus Lanjut ke Ranah Hukum

JAKARTA – Kementerian Sosial memberikan atensi serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana tugas Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (23/11).

”Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy Flamboyan Minanda seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (24/11).

Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespons masalah itu. Dalam surat yang ditandatangani sekretaris jenderal, kemensos meminta Mabes Polri bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Evy menyatakan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasus, namun juga pemenuhan hak.

”Dampaknya, traumanya, dan sosialnya, baik pada pelaku maupun kepada korban,” tutur Evy Flamboyan Minanda.

Evy mengatakan, penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah. Sebab, dia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

”Di sinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos),” ujar Evy Flamboyan Minanda.

Dengan keterlibatan Sakti Peksos, lanjut dia, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

”ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak,” ucap Evy.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan