DEPOK – Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Margonda akan dilakukan mulai 4 Desember 2021 setiap akhir pekan (weekend). Pengawasan akan dimulai dari siang hari hingga petang.
“Uji coba ganjil genap akan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap Sabtu dan Minggu,” ucap Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, Rabu (24/11).
Pemberlakukan sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
Baca Juga:Antisipasi Luapan Sungai Citarum, BPBD Bekasi Siagakan Relawan DestanaKemensos Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang, Harus Lanjut ke Ranah Hukum
“Setelah dilakukan uji coba selama dua pekan, nantinya akan kami lakukan evaluasi untuk penerapan sistem ganjil genap ke depannya,” terang dia.
Sistem ganjil genap dilakukan karena kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Margonda melebihi kapasitas, terutama pada akhir pekan.
“Karena pada Sabtu dan Minggu sering terjadi kemacetan maka langkah yang diambil dari Polres Metro Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap pada 4 Desember 2021,” imbuh Jhoni.
Dia menerangkan dalam sistem ganjil genap itu ada pengecualian bagi beberapa kendaraan yang melintasi Jalan Margonda.
“Seperti kendaraan darurat dan kendaraan umum masih diperbolehkan untuk melintas jalur ganjil genap,” tuturnya.
Pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan uji coba ganjil genap.
“Sosialisasi sudah mulai kami lakukan hingga nanti menjelang uji coba agar masyarakat mengetahui,” pungkas Jhoni. (Jpnn-red)
