Aksi Buruh di Bandung, Desak Pemkot Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2022

Dok. Puluhan Buruh Kota Bandung gelar aksi di depan Balaikota Bandung, Selasa (23/11). Foto. Sandi Nugraha
Dok. Puluhan Buruh Kota Bandung gelar aksi di depan Balaikota Bandung, Selasa (23/11). Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

BANDUNG – Puluhan buruh di Kota Bandung sejak tadi pagi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Bandung, yang berada di Jalan Wastukencana.

Dalam aksinya ini, puluhan buruh tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di tahun 2022 sebesar 10 persen dari upah sebelumnya sebanyak Rp. 3.742.276 kepada Pemerintah Pusat.

“Yang paling penting bagi kami adalah Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan UMK (Upah Minimum Kerja) Kota Bandung tahun 2022 naik sebesar 10 persen dari upah yang lama,” ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan, di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (23/11).

Baca Juga:Dua Jabatan Strategis di BPOM RI Akan Diisi Personel PolriNonton Siaran Langsung MAMA 2021 Bisa via JOOX, Begini Caranya

Buruh juga menuntut Wali Kota Bandung meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Cipta kerja yang akan disahkan pada 25 November nanti.

“Dan sesuai dengan komitmen kita awal, juga sesuai dengan surat yang kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung (Oded M Danial). Bahwa hari ini kami meminta Mahkamah konstitusi membatalkan Undang-undang Cipta kerja yang akan diputuskan pada 25 November nanti,” ungkapnya.

Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Jika Pemkot Tak Cepat Tanggap

Oleh karena itu, jika tidak ada sinyal rekomendasi yang disampaikan oleh Pemkot Bandung, Hermawan menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar aksiĀ  hingga tanggal 25 November secara berturut-turut.

“Jadi adanya aksi ini, kami akan diterima oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Tetapi tentu kami akan menghargai itu dan akan menyampaikan aspirasi kami. Seandainya tidak ada sinyal rekomendasi yang sesuai dengan permintaan kami, maka kami tanggal 24, akan melakukan aksi lagi. Dan jika tanggal 24 itu masih tidak ada, maka tanggal 25 kami akan kembali,”tegasnya.

Hermawan menuturkan, jika rekomendasi tersebut belum disampaikan, pihaknya berencana menggelar aksi yang lebih besar tanggal 25 November nanti.

“Tentu nanti dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Dan jika besok Wali Kota belum merekomendasikan, tentu nanti kita tanggal 25 akan all out. Dan barangkali Kota Bandung akan lumpuhkan saja. Agar Pemerintah Kota Bandung mendengar dan merekomendasikan kenaikan UMK Kota Bandung,” pungkasnya.

(Mg4).

0 Komentar