SILPA 2021 Pemda Jabar Sebesar Rp650 Miliar, Begini Tanggapan Banggar

BANDUNG – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp650 Miliar. Belum diketahui sumber, penyebab, peruntukan dan penggunaanya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar, Daddy Rohanady pun membenarkan adanya SILPA Rp650 Miliar itu.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 masih berjalan. Rp650 Miliar menjadi proyeksi. Realisasinya belum terlihat keseluruhan.

“APBD 2021 kan belum kelar, masih berjalan. Semoga saja program dan kegiatannya bisa teralisasi. Sehingga serapan anggarannya juga jadi lebih baik,” kata Daddy kepada Jabar Ekspres di Kota Bandung, Senin (22/11).

“Biasanya kan kurva S selalu naik tajam di akhir. Padahal, kalau pekerjaan sesuai rencana, mestinya kurva bisa naik secara perlahan,” imbuhnya.

Politisi Gerindra itu mengetahui penyebabnya. Sebab, terlalu banyak faktor. Akan tetapi, kata dia, jika melihat seperti pekerjaan tahun 2020. Yang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp1,8 Triliun. Namun hanya terealisasi Rp1,5 Triliun.

“Saya tidak tahu Rp650 Miliar itu sumbernya dari mana. Apakah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PEN? karena PEN 2,2 triliun,” cetusnya.

Lebih lanjut, Daddy menerangkan, over target dan sisa lelang besar pun bisa jadi penyebab SILPA. Namun karena 2021 masih berjalan sehingga kontrolnya belum 100 persen tepat.

“Ini berkaitan dengan banyak pihak. OPD pengampu mesti mempersiapkan segalanya. Mulai untuk perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” terangnya.

Terkait lelang, Daddy meminta Unit Lelang Provinsi (ULP) untuk melelang secara terjadwal. Karena akan berdampak pada jadwal pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

“Andai kekurangan orang, cepat minta bantuan, jangan didiamkan. Demikiam juga jika ada kekurangan teknis, cepat koordinasikan dengan OPD terkait,” bebernya.

Dijelaskan Daddy, Lelang boleh dilakukan setelah APBD disepakati Gubernur dan DPRD. Namun, kontrak boleh dilakukan setelah koreksi dari Kemendagri selesai.

“Ketuk palu kan 30 November, jadi 1 Desember lelang sudah bisa di lakukan. Yang yang tidak boleh dilakukan itu kontrak. Soalnya harus menunggu Kemendagri,” jelasnya.

Jika semua itu ditempuh, sambung dia, semestinya tak perlu terjadi ada  pekerjaan kontraknya berakhir sampai Desember.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan