Satu Rumah Rusak Akibat Longsor, DPKP Cimahi Lakukan Tindakan Ini

CIMAHI – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi akan melakukan perbaikan rumah penduduk bernama Ajat, 50, akibat longsor yang terjadi di Puri Cipageran Indah 1 Blok H6 RT06/RW24, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Perbaikan tersebut berupa penanganan normalisasi pada saluran air dan membersihkan bekas reruntuhan akibat longsor.

Kepala Seksi Drainase Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, Sambas Subagja menjelaskan, penanganan ini sebagai bentuk antisipasi jika terjadi hujan deras, sehingga tidak akan terjadi banjir kembali di kawasan perumahan.

“Yang akan kita antisipasi adalah kemungkinan hujan lagi supaya tidak (terjadi) banjir lagi di perumahan pemukiman,” ujar Sambas, Sabtu (20/11).

“Upaya selanjutnya, pada kerusakan rumah nanti, kita akan koordinasi dengan seksi penataan perumahan karena ada anggaran untuk perbaikan pada rumah tidak layak huni pada bencana,” lanjutnya.

Dia mengatakan, hal ini sebagai bentuk dari dukungan BPBD Kota Cimahi karena kerusakan rumah tersebut terjadi akibat bencana longsor.

“Tentunya ini membutuhkan dukungan dari BPBD terutama tentang assessment bahwa rumah ini memang rusak karena bencana,” ujarnya.

Sedangkan, pada masalah bagian tebing tanah yang turun akibat hujan deras, lanjut Sambas, dirinya akan berkoordinasi dengan pemilik rumah yang dekat dengan lahan tersebut karena tebing tersebut memang milik warga.

“Nanti kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pemilik rumah karena ini tebingnya pribadi, jadi tebingnya bukan milik pemerintah kota,” jelasnya lagi.

Sambas juga menyampaikan, jika di kawasan perumahan dan sekitanya rusak, ia akan memanggil tim kecebong kembali untuk memperbaiki kawasan tersebut. Tujuannya demi keselamatan masyarakat.

“Kalau masih ada yang rusak nanti kita perbaiki dan kita juga mendorong supaya ditanggapi oleh pemerintah, karena ini juga membahayakan pada masyarakat,” pungasnya. (mg3/wan)

Tinggalkan Balasan