Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Begini Kriterianya

JAKARTA – Bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mulai bisa dicairkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pencairan untuk 44.000 guru dengan total anggaran insentif sebesar Rp 66 miliar.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan,  bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan untuk  guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ungkap Menag, Kamis (18/11).

Menag Yaqut Nyatakan Akan Perhatikan Pondok Pesantren

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar untuk  44.000 guru PAI non PNS pada SD, SMP, SMA/SMK serta SLB di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang dia.

Ramdani menegaskan, tidak membenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau biaya transfer antarbank.

Tunjangan Insentif Rp 2 Juta Akan Diberikan Kepada Guru Madrasah Non PNS

Insentif tahun anggaran 2021 untuk Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan penetapan  melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dengan bukti surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. (JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan