Densus 88 Tangkap Anggota MUI, Begini Penjelasannya

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah terkait terorisme pada Selasa, (16/11). Saat penangkapan oleh Densus 88 tersebut, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain An-Najah ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

“Ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI,” katanya, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, Densus 88 bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses penegakan hukum yang dilakukan Densus tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.

Sementara itu, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Secara internasional, kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

“Jadi siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” jelasnya.

“Jadi ini yang harus digarisbawahi. Bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya. Jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror. Dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya. Salah satunya adalah lembaga pendanaan,” lanjutnya.

Ditambahkan Aswin, dana-dana yang dikumpulkan lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.

“Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI,” tegasnya.

Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan