Puan Bilang Tahun Depan Upah Minimum Pekerja Naik

JAKARTA – Pemerintah harus mengawasi dan menindak tegas pelanggar upah pekerja karena sudah sering terjadi dan telah merugikan masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.

Kata Puan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan.

Hal itu menurut dia karena banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

“Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni,” ujarnya.

Dia menilai pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja apalagi kenaikan upah minimum 2022 rata-rata hanya ada di kisaran 1 persen.

Puan mengaku bersyukur tahun 2022 terjadi kenaikan upah namun harus benar-benar diterapkan perusahaan agar dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada namun harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi,” katanya.

Dia mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan sehingga harus mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi,” ujarnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan