Periksa 7 Tersangka LPEI, Kejagung Temukan Titik Terang

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019.

“Hari ini pemeriksaan tersangka terkait dengan Pasal 22, hasilnya mereka belum pada pulang (masih diperiksa, red.),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat ditemui di Gendung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/11) malam.

Supardi menyebutkan ada lima orang yang diperiksa di tiga lokasi. Total ada tujuh tersangka yang dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Supardi, dengan pemeriksaan ini sudah ada titik terang untuk mengungkap kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013—2019, termasuk mengungkap pelaku intelektual yang membuat tujuh tersangka enggan memberikan keterangan.

“Intinya udah diperiksa, mudah-mudahan progresnya sudah bagus. Mereka belum pada pulang. Sudah lumayan terang, lampunya sudah kelihatan,” ujarnya.

Suparti menyebutkan lima tersangka tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2016-2018.

Tersangka kedua, NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018, EM selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) periode 2019-2020, dan CRGS selaku Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2015-2020.

Berikutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2016-2018 dan ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019 pada tanggal 2 November 2021.

Namun, pada saat pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut tidak mau memberikan keterangan dan berupaya menghalangi penyidikan perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan