Kementerian dan Lembaga Diminta untuk Terbuka dengan Pengawas Internal

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, meminta setiap pejabat di lingkup kementerian dan lembaga agar terbuka dengan pengawas internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal.

“Fungsi Inspektorat Jenderal adalah mengingatkan, bukan fungsi untuk mencari kesalahan,” kata dia, di Jakarta, Selasa (16/11).

Ia mengatakan, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan di suatu kementerian dan lembaga, maka bisa diperbaiki serta dikoreksi secara bersama dengan pihak inspektorat jenderal.

Tentu saja hal tersebut hanya dapat dilakukan apa bila tiap-tiap penyelenggara negara mau terbuka dengan pengawas internal di kementerian atau lembaga terkait.

Harapannya, jika masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat pengawas internal, maka tidak akan ada lagi pengawasan eksternal apalagi kemudian harus ada penegak hukum yang turun menyelesaikannya.

Selain itu, menurut dia, korupsi juga dapat dicegah apabila pemimpin di kementerian dan lembaga menerapkan sistem penghargaan dan hukuman secara tegas.

Jika seseorang berkinerja baik maka layak diberikan penghargaan (reward) namun bila ia salah juga harus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Apabila hal itu tidak diterapkan, maka dikhawatirkan akan muncul pemikiran ketika seseorang melakukan kesalahan ia sudah tau tidak akan diberi sanksi tegas oleh pimpinan. Sebaliknya, jika seseorang berprestasi tidak akan diberi penghargaan sehingga bisa menurunkan semangat atau etos kerja.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan