Sementara itu, kubu netizen yang kontra terhadap Permendikbudristek itu berpendapat bahwa aturan tersebut bernuansa liberal serta melegalkan seks bebas.
Aturan asas konsensus dalam aturan dinilai juga tidak sesuai dengan norma hukum di Indonesia.
Menurut Rustika, kelompok yang kontra menilai aturan itu cacat formil karena penyusunannya tak terbuka. Kubu kontra mendesak perlunya revisi diksi “persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat (2) karena multitafsir.
Baca Juga:Prabowo Tegur Fadli Zon Tentang Pernyataan Mengenai SintangParis Hilton Resmi Menikah di Usia 40 Tahun, Begini Curahan Hatinya
“Jadi, kunci dalam perdebatan ini sebenarnya terletak pada frasa ‘persetujuan korban’ yang kemudian diinterpretasikan secara multitafsir oleh berbagai pihak. Data analisis juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan emosi yang dimunculkan dari akun yang dideteksi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Secara demografi akun medsos yang membicarakan Permendikbud PPKS itu terdiri atas 76 persen laki-laki dan 24 persen perempuan.
Urutan emosi terbesar yang dimunculkan dari percakapan akun perempuan berturut-turut adalah anticipation, trust, dan disgust.
Hal ini menunjukkan bahwa akun perempuan sangat berharap besar pada Permendikbud PPKS meski sebagian kecil perempuan juga mengingatkan soal frasa yang dianggap melegalkan zina tersebut.
Sementara itu, akun laki-laki, urutan emosi terbesarnya adalah trust, disgust, dan anticipation. Selain ada dukungan kuat, ada juga penolakan yang dimunculkan dari kaum laki-laki.
Menurut Rustika, emosi trust ramai diekspresikan netizen sebagai bentuk dukungan atas Permendikbudristek PPKS, sedangkan emosi anticipation muncul dari berbagai komentar netizen yang berharap agar pemerintah merevisi aturan tersebut.
Namun, kata dia, kelompok netizen lain juga berharap agar Permendikbudristek PPKS dapat terus dilanjutkan dan mendapat dukungan.
