JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung rencana pemerintah melakukan audit kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO sebagai bentuk kontrol.
“MAKI sangat bergembira menyambut rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. (13/11)
Menurut Boyamin, audit yang dilakukan pemerintah ini nantinya sebagai bentuk saling mengontrol, karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol.
LSM, kata Boyamin, dalam geraknya adalah mengontrol pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol pemerintah sebagai bentuk “check and balance”.
MAKI pun memandang, audit tersebut bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. “MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut ?” ucap Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin menyebutkan, MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya.
“MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apa pun dari hasil audit pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri,” tutur dia.
Terkait audit ini, kata dia, MAKI akan terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun, baik dalam negeri ataupun luar negeri.
Namun, lanjut dia, MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI.
Tidak hanya itu, kata Boyamin menambahkan, sebagai bentuk keseriusan MAKI minta audit oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Untuk itu MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP terkait audit tersebut.
“Jika MAKI tidak dilakukan diaudit, maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Boyamin menegaskan.