Terseret Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri

Penyidik KPK saat menggeledah Kantor BP FTZ Bintan terkait dugaan korupsi cukai rokok (Nikolas Panama)
Penyidik KPK saat menggeledah Kantor BP FTZ Bintan terkait dugaan korupsi cukai rokok (Nikolas Panama)
0 Komentar

Kemudian Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri).

Penyidik juga sudah berulang kali Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka.

Baca Juga:7 Negara Bakal Ramaikan WIBEST 3rd UTamaPermudah Layanan Masyarakat, Kemenkes Luncurkan Chatbot WhatsApp

Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 2021.

Apri ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.

“Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” kata Ali. (ANTARA)

0 Komentar