Dewan Minta Masyarakat Perhatikan Kondisi Lahan Sebelum Menanam, Ini Alasannya

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Lutfi Hafiyyan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Lutfi Hafiyyan.
0 Komentar

BALEENDAH – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Lutfi Hafiyyan meminta semua pihak untuk melakukan penghijauan kembali, dan menanam tanaman dengan melihat kondisi lahannya. Pasalnya, saat ini banyaknya bencana yang melanda wilayah Kabupaten Bandung yang diduga dikarenakan alih fungsi lahan.

“Saat ini intensitas hujan sangat tinggi, sehingga rawan bencana. Hemat saya kalau di daerah titik-titik rawan longsor sebaiknya apabila ada pertanian sayuran, namun harus tumpang sari dengan tanaman keras yang berproduksi. Agar ada pendapatan lebih untuk masyarakat tersebut dan bisa mengikat air supaya tidak terjadi longsor,” kata Lutfi saat di wawancara, Kamis (11/11).

Lutfi mengungkapkan kaitan dengan alih fungsi lahan itu sudah ada perda tentang Lahan Pertanian Pangan Basah Berkelanjutan (LP2B). Jadi secara aturan sudah jelas, bahwa ada zona hijau yang notabene lahan pertanian sehingga tidak boleh dibangun misalnya perumahan.

Baca Juga:Terseret Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri7 Negara Bakal Ramaikan WIBEST 3rd UTama

“Terkait alih fungsi lahan itu kan sudah jelas peraturan dari menteri pertaniannya, juga jika ada lahan hijau terus diperuntukkannya lain maka kena sanksi dan bisa pidana, maka kembali lagi menyikapi kitanya seperti apa,” ungkap Lutfi.

“Hampir satu bulan ini, kerap terjadi bencana alam, semoga cepat di tanggulangi oleh dinas terkait, dan semoga kita semua selalu untuk menjaga lingkungan. Karena kalau kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita,” tambahnya.

Lutfi mengaku, saat ini, pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW). Latar belakangnya adalah karena kondisi lingkungan di suatu wilayah itu setiap tahunnya berubah. Misalnya, wilayah yang saat ini kota ternyata lima tahun ke belakang merupakan area persawahan.

“Kadang tidak sesuai eksisting, misalnya di peta zona hijau tapi eksistingnya pemukiman. DPRD sendiri sedang ada pansus raperda tentang RTRW. Makanya, diatur ulang disini karena kan setiap tahunnya pasti ada perkembangan,” kata politisi PDI perjuangan Kabupaten Bandung.

Dikatakan Lutfi, fungsi dari raperda RTRW itu adalah agar fungsi dari masing-masing zonasi bisa jadi lebih detail tata ruangnya.

“Kemudian, orang tidak akan bisa sembarangan membangun, misal perumahan di zona hijau. Raperda inu rarget selesainya akhir tahun ini,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar