JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan layanan pinjaman online. Sekjen AFPI Sunu Widyarmoko menyebut pihaknya akan berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengatasi layanan pinjol ilegal.
“Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal,” kata Sunu dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut. AFPI juga bakal bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal. Selain itu, AFPI berencana membuat ‘Fintech data center’.
Baca Juga:Terseret Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Periksa Mantan Gubernur KepriWawan Ridwan Pegawai Pajak Diduga Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura
“Basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan,” ujar Sunu.
Menurutnya, basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman.
“Apakah ada pinjaman pada perusahaan tekfin lain dan apakah kredit tersebut lancar,” beber dia.
Sunu menilai basis data ini mampu membantu analisa risiko sehingga perusahaan bisa mengenakan bunga sesuai dengan tingkat risiko kreditur.
AFPI sepanjang tahun ini menemukan ada 3.747 aduan masyarakat soal pinjol ilegal, sebagian besar berisi keluhan penagihan yang tidak beretika. Data anggota AFPI berjumlah 106 perusahaan penyelenggara tekfin pendanaan bersama dan 43 perusahaan pendukung ekosistem tekfin.
(jpnn.com)
