SOREANG – Ratusan buruh dari SPSI Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung.
Aksi buruh dari SPSI Kabupaten Bandung tersebut, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen dan mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengungkapkan, bahwa tuntutan buruh dinilai sangat wajar, pasalnya adanya pandemi Covid-19 membuat ekonomi pekerja turun.
Aksi buruh tersebut merupakan upaya yang terakhir dilakukan mereka. Sebab, saat ini kondisinya sedang ada pandemi Covid-19.
”Kondisi pengusaha dan pekerja yang juga sulit. Sehingga, yang harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Uben saat di konfirmasi, Senin (9/11).
Uben menambahkan terkait upah, yang memutuskan Provinsi, bukan pihak Kabupaten. Namun, SPSI berkomitmen akan membantu para buruh.
”Dewan pengupahan ada wakil dari SPSI sebagai corong memperjuangkan upah pekerja. Tetapi kan kita semua harus taat dan patuh kepada undang-undang. Untuk ke kabupaten, saya rasa sementara ini belum ada untuk aksi,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini undang-undang omnibus law masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Sementara, PP yang lama sudah tidak diberlakukan.
Sehingga, saat ini belum ditetapkan formula untuk menentukan kenaikan upah buruh pada tahun 2022 mendatang.
Meski belum ada aturan penentuan upah buruh, menurutnya, upah buruh bisa minus sampai 1,7 persen, jika dalam penentuan upah buruh tahun 2022 menggunakan aturan undang-undang omnibus law.
Kalau di PP 78 itu kan upah tahun kemarin ditambah laju pertumbuhan ekonomi, selesai. Kalau sekarang ada pembagi-pembagi yang lain.
Informasi yang terima upah itu bisa minus 1,7 persen. dengan undang-undang omnibus law itu bisa minus. Apabila undang-undang omnibus law ditolak.
”Ternyata terasanya sekarang, bahwa di dalam undang-undang itu diatur kenaikan upah, itu jadi masalah, malah jadi rendah upah itu,” jelasnya.
Uben mengaku sudah bertemu dengan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Bupati Bandung tidak akan menahan-nahan hak pekerja buruh, selama hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sangat menghargai sikap Pak Bupati yang dengan lugas menyampaikan bahwa persoalan upah sepanjang itu sesuai dengan ketentuan tidak ada masalah. Namun masalahnya, digulirkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (yul)