Simak! Ini Kualifikasi untuk Pelamar Koordinator Kartu Depok Sejahtera

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) berencana akan merekrut tenaga baru untuk posisi sebagai koordinator Kartu Depok Sejahtera (KDS). Pelamar terpilih akan ditempatkan di 63 kelurahan se-Kota Depok.

Kepala Dinsos Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, para koordinator KDS mengemban tugas sebagai verifikator dan validator bagi calon penerima KDS di kelurahan masing-masing.

Menurutnya, kesempatan ini menjadi peluang emas bagi para pencari kerja (pencaker) yang ingin bergabung bersama Dinsos Kota Depok sebagai koordinator KDS.

Kendati demikian, pelamar yang dibutuhkan harus yang memiliki kualifikasi tertentu. Pelamar minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), D3, dan S1 juga berusia tidak lebih dari 40 tahun.

“Di samping itu, terdapat beberapa keahlian lain yang disyaratkan bagi pelamar, yaitu yang paling dasar adalah menyukai pekerjaan sosial. Lalu, menguasai IT dan smartphone. Kemudian, pelamar tidak boleh merokok dan memiliki kendaraan pribadi,” katanya, Selasa (9/11).

Pihaknya berharap proses perekrutan tenaga baru ini mendapatkan sumberdaya manusia yang berkualitas, memiliki jiwa pelayan dan berintegritas. Tahap penyeleksian ini akan benar-benar disaring pelamar yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan instansi.

“Sebab, tugas yang diemban bukanlah mudah. Sebab seorang koordinator selain bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi calon penerima KDS, juga melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat,” imbuhnya.

“Semoga dalam rekrutmen ini mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, memiliki integritas yang tinggi demi melayani masyarakat,” ucapnya.

Bagi pelamar yang tertarik untuk mengisi lowongan yang ada bisa langsung mendaftar melalui link pendaftaran yang telah disediakan Dinsos Depok di https://bit.ly/DaftarKoordinatorKDS.

“Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 8 November hingga 10 November 2021. Untuk rekrutmen sendiri sudah disiapkan panitia seleksi, jadi bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Dinsos, melainkan ada panitia yang telah dibuatkan Surat Keputusan (SK),” pungkasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan