SOREANG – Sebagian besar rumah yang berada di Kabupaten Bandung belum memenuhi syarat untuk sistem proteksi keamanan pencegahan kebakaran. Sehingga selama bulan Januari hingga Oktober 2021, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung mencatat ada 237 peristiwa kebakaran.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi Disdamkar dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, M. Saepuloh.
Berdasarkan data, kata Saepuloh, kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik menduduki peringkat pertama dengan 88 kejadian, lalu akibat gas bocor dengan 21 kejadian, akibat puntung rokok dengan tiga kejadian, akibat pembakaran sampah sebanyak 24 kejadian, dan lainnya. Peristiwa kebakaran banyak dialami oleh rumah tinggal.
Maka, kata Saepuloh, idealnya sebelum bangunan berdiri dan sebelum dikeluarkan IMB, selain mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), pemilik bangunan harus memenuhi syarat pencegahan kebakaran, minimal di rumah tersedia Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
“Minimal punya Apar, karena rambatan dan tumbuhnya api itu ada di menit sepuluh keatas, kalau dari menit ke 0-3 itu namanya tunggu api. Jika tertangani di skala interval waktu 1-3 menit maka bisa tertangani, sementara kalau sudah masuk ke fase 10 menit berikutnya itu api sudah enggak mungkin ditangani oleh Apar lagi,” ungkap Saepuloh saat diwawancara, Senin (8/11).
Berdasarkan Permendagri, respon time yang ditetapkan untuk petugas pemadam kebakaran itu 15 menit sejak menerima laporan. Dikatakan Saepuloh, ada sejumlah permasalahan yang dihadapi Dinas Kebakaran seperti keterbatasan jumlah armada, keterbatasan pos hingga keterbatasan personil, ditambah lagi masalah yang menyangkut kondisi geografis di Kabupaten Bandung.
“Karena jarak, kemudian keterbatasan jumlah armada yang hanya ada 18 buah, hanya ada sembilan pos yang harus melayani 31 kecamatan. Di internal, kalau kita melihat standar, untuk per satu unit kendaraan itu diawaki enam orang, tapi ini baru ada empat orang,” kata Saepuloh.
Sementara itu, Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkar Kabupaten Bandung, Ating Rochyadi berharap, agar tidak terjadi kebakaran, maka masyarakat Kabupaten Bandung harus selalu mengecek instalasi listrik yang ada di rumah.
Terutama, lanjut dia, pada bagian jaringan dan penggunaan terminal yang tidak boleh berlebihan, serta harus menggunakan kabel listrik yang mumpuni dan memenuhi standar.