Curi Rp500 Juta Lebih, Tersangka Peretas Aplikasi Bank Ditangkap

Setelah menguasai rekening korban, PD kemudian meminta LG menyiapkan rekening bank dan virtual akun untuk menerima uang dari rekening korban.

“LG hanya bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk dari rekening korban,” kata dia.

Dari penangkapan LG, polisi menyita enam buah telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan, delapan ATM termasuk rekening atas nama LG, serta satu unit mobil yang baru saja dibeli dari kejahatan itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan