Catat! Kades Terpilih Tak Boleh Sembarang Mengganti Perangkat Desa

SUMEDANG – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang telah usai.

Empat desa di Kecamatan Cimanggung yang melaksanakan pilkades pun kini telah mempunyai pemimpin terpilih dan sudah dilantik di Gedung Negara Sumedang pada Jumat (5/11).

Terkait hal tersebut, setiap kepala desa terpilih diminta agar tidak mengganti perangkat desa sesuka hati, sebab ada aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki. Dia berujar, pergantian perangkat desa perlu ada tahapan-tahapannya.

“Pemberhentian ada aturan di Permendagri kan tidak boleh sebenarnya secara frontal kepala desa itu merombak karena ada tahapan-tahapan,” kata Dikdik kepada Jabar Ekspres di Kecamatan Cimanggung.

Menurutnya, jika memang kepala desa perlu mengganti perangkat, maka harus ada alasan yang jelas.

“Kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak bisa bekerja, kalau emang kinerjanya bagus ya, kenapa enggak, kecuali yang enggak bagus dalam kinerjanya bisa saja untuk diberhentikan tapi semua itu ada mekanismenya ada aturannya,” pungkas Dikdik.

“Wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” tutupnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan