BEKASI – Lahan Aset milik PT Timah Tbk seluas 53.975 meter persegi yang terletak di Kampung Bengkong Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi diamankan dengan dilakukan pemagaran oleh PT Timah Tbk.
Kuasa Hukum PT Timah Tbk, Edri Putra, S.H., M.Kn dari Law Office Edri Putra and Partners mengatakan, pengamanan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 77 K/90/MEM/ 2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
BACA JUGA: Dua Orang Kades di Lembang Diduga Jual Lahan Desa Rp 50 Miliar untuk Dijadikan Obyek Wisata
‘’Lahan yang diklaim sejak 2003 silam itu, merupakan jaminan aset berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT, Putra Alvita Pratama (PAP) Nomor: 072/PAP/SP-DIR/VI/03 tanggal 2 Juni 2003 dan juga Pendapat dari segi hukum Nindyo & Associates Law Firm tanggal 2 Juni 2003,’’ kata Edri dalam keterangan rilisnya, Senin (1/11).
Dia mengatakan, aset ini diperoleh berdasarkan perjanjian kesepakatan penyelesaian kewajiban dengan cara debt to asset settlement antara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) dan PT Timah Tbk serta PT Putra Alvita Pratama.
Lahan ini merupakan tanah kosong namun tetap dalam pengamanan PT Timah Tbk sebagai aset perusahaan. Sayangnya, lahan PT Timah ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun tempat tinggal dan berusaha tanpa seizin PT Timah Tbk.
BACA JUGA: PT KAI Klaim Lahan di Jalan Anyer Dalam Miliknya, Warga Protes Mau Digusur
‘’Oleh karena itu, PT Timah melakukan pengamanan aset dengan melakukan pemagaran di kawasan tersebut dan meminta masyarakat menempati tanpa izin untuk mengosongkan lahan ini,’’kata dia.
Menurutnya, PT Timah telah melakukan tindakan sebelumnya telah menyurati masyarakat yang menempati lahan ini tanpa izin sebanyak tiga kali. Bahkan telah melakukan negoisasi. Namun, masyarakat yang menempati lahan tanpa izin ini tidak juga melaksanakan hasil kesepakatan.
Manajemen juga sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada masyarakat yang menempati lahan milik PT Timah Tbk tanpa izin.
BACA JUGA: LSM F-KAMIS yang Terlibat Bentrok Lahan PG Jatitujuh Adalah Ilegal