DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sedang mengampanyekan pentingnya Hak Akses Pemanfaatan Data untuk layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengungkapkan, dorongan tersebut dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam hal identifikasi dan verifikasi data kependudukan.
Dia menjelaskan, hak akses pemanfaatan data ini akan sangat membantu dalam proses pelayanan dengan menggunakan card reader yang dapat diverifikasi mengenai data terbaru dari pasien.
“Sehingga hal ini dapat digunakan untuk proses klaim asuransi ataupun saat pembuatan akta kelahiran atau akta kematian,” katanya.
Pihaknya menuturkan, dalam hal hak akses pemanfaatan data ini setiap pelayanan pasien dari layanan publik di rumah sakit (RS) atau klinik dapat dengan menggunakan tiga metode yaitu web service, web portal dan card reader.
“Tujuan kami tak lain supaya dengan kian banyaknya kerja sama pihak RS dan klinik bersalin dengan Disdukcapil Depok dapat mempercepat penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujarnya.
Nuraeni menerangkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi mengenai prosedur hak akses pemanfaatan data untuk pelayanan publik, di mana untuk permohonannya dilakukan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
“Kita tahu, tahun ini, terdapat sebanyak 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil Kota Depok. Adapun, kerja sama ini dalam wujud pemberian Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin). Ini bertujuan untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran dan KIA bagi bayi-bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan,” tandasnya. (Mg2)