JAKARTA – Penyidik kepolisian menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi dan tabrak seorang anggota polisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Iptu DS hingga tewas di KM 13.400 B Tol Cikampek Jawa Barat, Kamis.
“Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, (29/10).
Sambodo mengatakan tabrakan maut tersebut disebabkan oleh sopir yang tidak konsentrasi mengoperasikan kendaraan akibat menggunakan ponsel sambil mengemudi.
Baca Juga:Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini PenjelasannyaKasus Positif Covid-19 di Sekolah Meningkat, Total 47 Sekolah Ditutup Sementara
Karena tidak konsentrasi sopir truk kemudian dikejutkan oleh kendaraan yang melambat di lajur 3 dan mendadak berpindah ke lajur 4.
“Karena kaget si sopir ini membanting kendaraan ke kanan. Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum. Sehingga tersenggol serta menabrak “guardrail” dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” ujar Sambodo.
Usai tabrak polisi di jalan tersebut, sopir truk sempat melarikan diri. Namun beberapa jam kemudian, pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian .
“Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya.
Polisi juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap CS untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan saat itu Iptu DS bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. (antara)
