Kota Bandung Bakal Tidak Punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2023, KPU: Sekda Berpeluang Geser Mang Oded

Kota Bandung Bakal Tidak Punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2023, KPU: Sekda Berpeluang Geser Mang Oded
0 Komentar

“Sedangkan Agustus itu sudah masuk tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Gubernur sedangkan hasil pilegnya belum ada, gimana mau nyalonkan, kapan partai melakukan konsolidasi untuk menentukan calon gubernur ataupun calon Wali Kota gitu,” tambahnya.

Dengan jadwal tersebut, pihaknya mengaku tidak akan ada ruang buat partai mempersiapkan kampanye dan konsolidasi. Smentara kata dia, KPU pun tidak ada ruang untuk mempersiapkan Pilkada.

“Jadi nggak ada ruang buat partai. buat kita juga nggak ada ruang untuk mempersiapkan itu. satu sisi kita masih apa masih ngurusin sengketa, masih ngurusin proses penetapan kursi dan calon terpilih, satu sisi kudu harus bersiap pendaftaran calon Wali Kota dan Gubernur,” katanya.

Baca Juga:Teknologi Kapal Tanpa Awak Bisa Jadi Ancaman Bagi Pelaut IndonesiaKasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan, Terancam 1 Tahun Penjara

Pihaknya menilai waktu persiapan untuk Pilkada nanti memang berhimpitan. Apalagi menurutnya jadwal Pilkada tidak mungkin diundur karena sudah tercatat dalam undang-undang 10 tahun 2016.

“Jadi waktunya memang sangat berimpitan. Kalau Pilkada itu nggak mungkin diundur, karena di undang-undang 10 tahun 2016 nya sudah tercatat, Pilkada itu November 2024.

“Kalau Pemilu memang di undang-undang yang disebutkan harus Februari Maret ngga. Hanya pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, kecuali Undang-undang pilkadanya itu bisa dirubah, tapi itu tidak mungkin dalam rentan waktu sekian tahun merubah undang-undang,” pungkasnya.*

0 Komentar