PA Cimahi Andalkan Sidang Telekonferensi untuk Perkara Perceraian Jarak Jauh

PA Cimahi Andalkan Sidang Telekonferensi untuk Perkara Perceraian Jarak Jauh
PA Cimahi Andalkan Sidang Telekonferensi untuk Perkara Perceraian Jarak Jauh
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama Kota Cimahi memanfaatkan teknologi telekonferensi dalam persidangan perkara perceraian untuk mengatasi kendala jarak para pihak yang kerap berdomisili di wilayah berbeda.

Skema ini dinilai membuat proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian perkara.

Persidangan telekonferensi itu digelar di Ruang Sidang Candra pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan identitas prinsipal pemohon.

Baca Juga:Tutup Youth Fest 2026, Wabup Tasikmalaya Tantang Pemuda Jadi Garda Terdepan Lawan Kemiskinan dan KebodohanAsintel Panglima TNI Sambut Atase Militer Negara Sahabat dalam MILAT Tour 2026 di Bandung

Kuasa hukum dan para saksi pemohon hadir langsung di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Sementara itu, prinsipal pemohon mengikuti persidangan secara daring melalui Pengadilan Agama Denpasar. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon maupun kuasanya.

Meski para pihak berada di lokasi berbeda, jalannya persidangan berlangsung sesuai agenda dan tidak mengalami kendala teknis. Pengadilan menilai pemanfaatan teknologi informasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang lebih efektif dan efisien.

Humas pengadilan agama Kota Cimahi Nina Raymala menjelaskan, telekonferensi diterapkan karena banyak pihak berperkara cerai sudah tidak serumah dan berpindah domisili ke luar kota hingga luar Pulau Jawa.

“Perkara cerai kerap melibatkan pasangan yang sudah tidak tinggal serumah, bahkan berada di kota atau provinsi berbeda, salah satunya di luar Jawa,” kata Nina pada Jabar Ekspres, Kamis (29/10/26).

Melalui telekonferensi, lanjutnya, Pemohon maupun Termohon dapat mengikuti pemeriksaan identitas hingga mediasi secara daring dari Pengadilan Agama terdekat di domisilinya. Syaratnya, pihak bersangkutan mengajukan surat permohonan telekonferensi ke pengadilan yang dituju.

Selain para pihak, telekonferensi juga diterapkan untuk pemeriksaan saksi. Menurut Nina, kehadiran saksi krusial dalam pembuktian perkara cerai.

“Guna menghindari hambatan mobilitas dan waktu, PA Kota Cimahi bekerja sama lintas peradilan untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi jarak jauh,” ujarnya.

Baca Juga:8.523 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Jateng, 64 Persen Sudah BeroperasiJadi Inspirasi Kader Muda Nasional, Wagub Taj Yasin Berbagi Resep  Kepemimpinan

Saksi cukup memberikan keterangan dari ruang sidang PA terdekat tempat tinggalnya.

Nina menyebut, penerapan sidang elektronik ini merupakan komitmen PA Cimahi dalam mengoptimalkan peradilan digital melalui layanan E-Court dan E-Litigasi.

Langkah tersebut mengacu pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik.

0 Komentar