BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Namun jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial – Yana Mulyana tetap akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengatakan bahwa nanti pada tahun 2023 Kota Bandung tidak memiliki Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Kata dia, pada tahun tersebut Kota Bandung hanya memiliki Pejabat Sementara (Pjs).
“Jadi Kota Bandung memiliki PJS 16 bulan. Jadi Mang Oded itu berhenti di bulan september tahun 2023. Jadi dari bulan Oktober sampai Februari 2025 kita teu gaduh (tidak punya) Wali Kota dan teu gaduh (tidak punya) Wakil Wali Kota,” ujar Suharti kepada wartawan, Rabu (27/10).
Pihaknya menjelaskan bahwa kekosongan Pjs tersebut nantinya akan diisi oleh Kemendagri yang langsung menunjuk Pjs tersebut. Kata dia, tetap Pjs juga tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan anggaran, dan lain-lain.
“Kekosongan PJS itu diisi oleh kemendagri untuk menunjuk PJS tadi. Tapi kan PJS tidak punya kewenangan untuk menentukan anggaran dan lain sebagainya, berarti kan orang satunya adalah Sekda,” tegas Suharti
Suharti menuturkan penunjukan atau penetapan Pjs tersebut bisa dilakukan sesuai dengan arahan Kemendagri. Apalagi kata dia, saat ini ada wacana akan ada penempatan TNI
“Bisa. tergantung kewenangan kemendagri. Apakah kemendagri akan menetapkan sekda jadi pjs, atau menugaskan dari mereka. Kan sekarang wacananya mau nempatin TNI atau Polri,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan bisa saja Sekda bisa mengambil kebijakan, namun kebijakannya tidak secara full. Menurutnya tetap ada keterbatasan.
“Ya tadi kan tapi tidak full, ada keterbatasan. makanya kalaupun pilkada 2024 MPHD dengan Polres, MPHD dengan Kodim untuk pemilu 2024 itu sudah harus ditandatangani sebelum september, sebelum pak Oded lengser,” ungkapnya.
Suharti menjelaskan jika jadwal Pemilu pada 2024, maka menurutnya tahapan pemilu akan dimulai pada November 2023. Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPR RI Komisi II terkait waktu pemilu apakah memang Mei atau bulan lainnya.
“Kalau November 2024 berarti tahapan dimulai November 2023. Cuma kita lagi degdegan kalau tetep komisi 2 DPR RI memutuskan pemilu di Mei. Karena kalau pemilu Mei, berarti Juni itu baru rekapitulasi, Juli Agustus kemungkinan masih sengketa,” ujar Suharti kepada wartawan, Rabu (27/10).