JAKARTA – Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
“Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta,” ujarnya dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10).
Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:Bupati Bandung Tutup Kejuaraan Multi Event Bupati Cup 2021Santai Saja, Begini Respons Ancelotti Saat Koeman Dipecat Barcelona
Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
“Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Rudi mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.
Aturan-aturan dan arahan yang tertuang dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus benar-benar diterapkan oleh masyarakat.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri,” pungkasnya.
(Antara)
