Berani Langgar Kegiatan Kekarantinaan? Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

JAKARTA – Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

“Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta,” ujarnya dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10).

Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Rudi mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.

Aturan-aturan dan arahan yang tertuang dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus benar-benar diterapkan oleh masyarakat.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri,” pungkasnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan